Taiwan International Workers Association Tunjuk Badan Buruh Pemuda Pancasila Perjuangkan  Keadilan ABK Supriyanto 

Ketua B2P3 Jamal dan Chairul Hadi (kaos putih), dan pegiat PMI berfose bersama keluarga ABK ABK Supriyanto di Bandar Soetta sebelum terbang ke Taiwan menghadiri sidang di Kantor Pengadilan Pingtung Taiwan 26 September 2024.

Jakarta – Taiwan International Workers Association (TIWA) atau Asosiasi Pekerja Internasional Taiwan menunjuk Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) yang dipimpin oleh Ketuanya Jamaludin Suryahadikusuma untuk memperjuangkan keadilan ABK Supriyanto  dalam sidang yang berlangsung pada Kamis 26 September 2024 di Kantor Pengadilan Pingtung Taiwan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua B2P3 Jamal kepada redaksi pada Rabu (2/9/2024) di Sekretariat Majelis Pimpinan Nasional (MPN)Pemuda Pancasila di Jalan Cik Ditiro No. 56, Menteng, Jakarta Pusat.

Menurut Jamal, sidang kali kembali merupakan lanjutan sidang kasus ABK Supriyanto yang menghadirkan para terdakwa yaitu Captain Kapal Chen Chin Piao, Kepala Teknisi Kapal Chen Chin Piao, keduanya warga negara Taiwan serta Agus Setiawan seorang ABK dari Indonesia.

Sidang kali ini juga menghadir saksi ABK bernama Mualip yang sebelumnya bekerja di kapal penangkap ikan Fu Tzu Chun bareng dengan Almarhum Supriyanto. Turut hadir  Rusmiati yang merupakan adik kandung almarhum yang didampingi pegiat buruh migran Susan dan Lily perwakilan dari Taiwan International Workers Association (TIWA) dan Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3), Jamaludin Suryahadikusuma.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Tu Yu Hung, wakilnya Hakim Pan Yu Han dan Hakim Jan Li Yun terungkap kesaksian dari Mualip yang mengungkap adanya tindakan penganiayaan dan kelalaian yang mengakibatkan kematian Supriyanto pada 25 Agustus 2015. Dari sisi keluarga, kesaksian Rusmiati menyebutkan tidak adanya hak-hak almarhum Supriyanto sebagai pekerja dan anggota keluarga yang ditinggalkan.

Ketua Hakim Tu Yu Hung mempertanyakan kepada keluarga Supriyanto alasan menuntut kembali kasus yang sebelumnya sempat ditutup dan akhirnya dibuka kembali. Kepada hakim, Rusmiati mengatakan bahwa alasan keluarga menuntuu karena saat ini keluarga harus menanggung beban pendidikan kedua anak Supriyanto yang saat almarhum meninggal masih berumur 12 dan 10 tahun.

Sementara itu kepada redaksi, Ketua B2P3 Jamaludin Suryahadikusuma menyatakan bahwa Taiwan harus menyelesaikan kasus almarhum Supriyanto mengingat bahwa kasus tersebut sudah hampir 10 tahun tidak ada penyelesaiannya.

“Almarhum Supriyanto adalah pahlawan perubahan kebijakan perlindungan ABK yang bekerja di kapal berbendera Taiwan. Kematian Supriyanto membuka tabir bahwa banyak ABK yang bekerja di kapal Taiwan mengalami tindak kekerasan, gaji kecil dan tidak dibayarkan sehingga untuk memperbaiki citra pemerintah Taiwan mengeluarkan kebijakan baru pada Februari 2017 yaitu Long Distance Water Act untuk mengatur tata kelola perlindungan ABK yang bekerja di kapal berbendera Taiwan.

Badan Buruh Pekerja Pancasila  meminta kepada pemerintah Taiwan agar memberikan keadilan dan penghormatan kepada keluarga ABK Supriyanto sang pahlawan perubahan,” tegas Jamal yang pernah menjadi Anggota Satgas TKI Terancam Hukuman Mati era Presiden SBY.

Ketua Badan Buruh & Pekerja Pemuda Pancasila (B2P3) Jamaludin Suryahadikusuma menghadiri persidangan kasus ABK Supriyanto 26 September 2024 di Kantor Pengadilan Pingtung Taiwan.

Turut mendampingi Ketua B2P3 pada saat keberangkatan ke Bandara Soetta pada Selasa 24 September lalu, M. Chairul Hadi, Ketua Bidang Pekerja Migran B2P3 sekaligus Sekjen Indonesian Fisherman Association (INFISA).

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *