Koperasi Bakal Jadi Penyalur Pupuk Subsidi

Photo : Pupuk Indonesia

Jakarta, Gakumnews.com – Menteri Koperasi (Menkop), Budi Arie Setiadi mengatakan, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal penyaluran pupuk bersubsidi akan dimasukan kata ‘Koperasi’. Dengan begitu, koperasi akan terlibat dalam penyaluran pupuk subsidi ke petani. Hal itu ia ungkap berdasarkan hasil rapat terbatas (ratas) bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Bogor, Jawa Barat, pada Jumat (3/1/2025).

Menurut Budi Arie, koperasi dianggap memiliki jangkauan yang lebih dekat dengan petani dan memahami kebutuhan mereka secara langsung. Dengan melibatkan koperasi, pemerintah berharap distribusi pupuk subsidi menjadi lebih transparan, tepat sasaran, dan efisien. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk memberdayakan koperasi sebagai pilar utama perekonomian pedesaan. Namun, implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan dan tata kelola yang baik agar tujuan tersebut tercapai tanpa penyimpangan.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengusulkan agar Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bertransformasi menjadi badan hukum koperasi untuk menyalurkan pupuk bersubsidi. Langkah ini bertujuan memperkuat peran koperasi dalam distribusi pupuk, meningkatkan transparansi, dan memastikan penyaluran yang tepat sasaran.

Saat ini, terdapat sekitar 64.629 Gapoktan di Indonesia, dengan sekitar 4.000 di antaranya sudah berbadan hukum koperasi. Artinya, sekitar 52.300 Gapoktan belum menjadi koperasi. Menkop Budi Arie mendorong agar Gapoktan dan kios atau pengecer pupuk dapat bergabung mendirikan koperasi.

Untuk mendukung transformasi ini, Kementerian Koperasi telah menyiapkan anggaran pengembangan bagi 500 Gapoktan yang akan didorong menjadi koperasi. Selain itu, kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah dilakukan untuk menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana. Kementerian juga memiliki 1.200 Penyuluh Koperasi dan memerlukan sekitar 9.000 Sarjana Penggerak Koperasi (SPK) untuk pendampingan Gapoktan.

Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, menambahkan bahwa koperasi yang dibentuk oleh Gapoktan akan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas, serta dapat meningkatkan peran koperasi dalam mendukung program ketahanan pangan. Perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi diharapkan selesai paling lambat April 2025, sejalan dengan masa transisi yang tercantum dalam Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Presiden Prabowo Subianto juga memberikan dukungan nyata terhadap koperasi, dengan tambahan anggaran modal sebesar Rp10 triliun melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM). Selain itu, koperasi akan dilibatkan dalam penyaluran pupuk bersubsidi dan digitalisasi induk Koperasi Unit Desa (KUD).

Implementasi kebijakan ini memerlukan pengawasan dan tata kelola yang baik agar tujuan peningkatan kesejahteraan petani dan penguatan koperasi dapat tercapai tanpa penyimpangan. (Gv)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *